Menu Tutup

RAPAT PERSIAPAN AKREDITASI POKJA TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS ) RSUD SULTAN FATAH KABUPATEN DEMAK

1
previous arrow
next arrow
Sumber gambar: Dokumentasi RSUD SULTAN FATAH Kabupaten Demak.
Sabtu, 26 September 2020 Pokja TKRS tim akreditasi  RSUD SULTAN FATAH KABUPATEN DEMAK melakukan rapat persiapan akreditasi.

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien ada standar pengelolaan RS sesuai dengan Instrumensurvei Standar nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) 1.1 sebagai berikut:

  1. Standar TKRS 1 : Organisasi serta wewenang pemilik dan representasi pemilik dijelaskan di dalam regulasi yang ditetapkan pemilik RS.
  2. Standar TKRS 2: Direktur RS sebagai pimpinan tertinggi di RS bertanggungjawab untuk menjalankan RS dan mematuhi perarturan dan perundang -undangan
  3. Standar TKRS 3: Para Kepala Bidang/ Divisi RS ditetapkan dan secara bersama bertanggungjawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut.
  4. Standar TKRS 4: Direktur RS merencanakan , mengembangkan dan melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
  5. Standar TKRS 5: Direktur RS memprioritaskan proses di Rs yang akan diukur , program PMKP yang akan diterapkan dan bagaimana mengukur keberhasilan dalam upaya di seluruh RS
  6. Standar TKRS 6: Para kepala bidang/ divisi di RS bertanggungjawab untuk mengkaji/ review, memilih dan memantau kontrak klinis dan kontrak manajerial.
  7. Standar TKRS 7: Direktur RS membuat keputusan terkait pengadaan dan penggunaan Sumber Daya dengan mempertimbangkan mutu dan keselamatan.
  8. Standar TKRS 8: RS menerapkan struktur organisasi pelayanan medis, pelayanan keperawatan dan pelayanan klinis lainnya secara efektif, lengkap dengan uraian tugas dan tanggungjawabnya.
  9. Standar TKRS 9: Satu atau lebih individu yang kompeten ditetapkan sebagai kepala unit di masing – masing unit pelayanan di RS sesuai peraturan perundang –undangan.
  10. Standar TKRS 10: Kepala unit mengidentifikasi secara tertulis pelayanan yang diberikan oleh unit, serta mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelayanan tersebut dengan pelayanan dari unit lain.
  11. Standar TKRS 11: Kepala unit pelayanan meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien RS, melakukan monitoring, meningkatkan asuhan pasien yang spesifik berlaku di unitnya.
  12. Standar TKRS 12: Rs menetapkan tata kelola untuk manajemen etis dan etika pegawai agar menjamin bahwa asuhan pasien diberikan di dalam norma – norma bisnis, finansial, etis dan hukumyang melindungan pasien dan hak mereka.
  13. Standar TKRS 13: Direktur RS menciptakan dan mendukung budaya keselamatan di seluruh area RS sesuai perarturan dan perundang -undangan.

Sumber : Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Instrumen Survei Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1.1 Jakarta : 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *