Selamat Datang di Website Resmi RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak | Sahabat Menuju Sehat

  1. RSUD Sultan Fatah mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD Sultan Fatah menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan;
    b. pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
    c. penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan;
    d. pelayanan medis;
    e. pelayanan penunjang medis dan non medis;
    f. pelayanan keperawatan;
    g. pelayanan rujukan;
    h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
    i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
    j. pengelolaan keuangan dan akuntansi; dan
    k. pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD Sultan Fatah mempunyai wewenang:
    a. perumuskan kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Fatah;
    b. memberikan pelayanan pada pasien sesuai dengan indikasi medis;
    c. memberikan pelayanan rujukan sesuai dengan indikasi medis yang tidak dapat ditangani RSUD Sultan Fatah;
    d. menjalin kerjasama dengan pihak lain guna mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
    e. menggunakan teknologi kesehatan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
    f. memberdayakan seluruh sumberdaya di RSUD Sultan Fatah untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
    g. mencegah dan mengendalikan pencemaran yang berasal dari aktivitas RSUD Sultan Fatah;
    h. menentukan jumlah jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan RSUD Sultan Fatah;
    i. memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi petugas RSUD Sultan Fatah dalam melaksanakan tugas; dan
    j. menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan di RSUD Sultan Fatah.
Terimakasih Atas Kunjungan Anda. Semoga Bermanfaat