[metaslider id=”3808″]
Sumber Gambar : Dokumentasi RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang akan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus melalui tahap seleksi dan kredensialing (uji kelayakan). Uji kelayakan merupakan proses evaluasi untuk menyetujui atau menolak fasyankes. Apakah dapat diikat dalam kerjasama dengan BPJS kesehatan yang penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi dan teknis pelayanan.
Demi memenuhi uji kelayakan tersebut, RSUD SULTAN FATAH DEMAK melakukan uji pemahaman. Pelaksanaan uji pemahaman dilaksanakan hari ini Kamis, 22 April 2021.
Sebanyak 90 peserta dari seluruh pegawai mengikuti uji pemahaman. Hasil dari uji pemahaman menunjukkan 75 % peserta lulus dengan nilai rata – rata 91 point. Semoga hasil ini dinyatakan LULUS oleh BPJS sehingga kerjasama bisa terwujud. Dengan kerjasama tersebut maka setiap orang yang menjadi peserta BPJS bisa menggunakan kartu kepeserataannya untuk berobat di RSUD SULTAN FATAH DEMAK.