[metaslider id=”4349″]
Sumber : Dokumentasi RSUD Sultan Fatah Demak
Narkoba  (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Narkoba merupakan masalah yang krusial yang ada di Indonesia termasuk Kabupaten Demak dan butuh reaksi cepat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya. Narkoba saat ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, penyalah gunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan. Bukan hanya dikalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan terhormat lainnya termasuk lingkungan kampus dan sekolah.
Akibat narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Dengan kondisi seperti inilah maka RSUD SULTAN FATAH DEMAK dari seksi Pengembangan RS dan Humas memberikan penyuluhan terkait Bahaya Penyalah gunaan Narkoba Bagi Pelajar di Sekolah sekitar RSUD SULTAN FATAH DEMAK. Pentingnya memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini merupakan satu langkah promotif dan preventif sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekitar RSUD SULTAN FATAH DEMAK.
Penyuluhan dilakukan bertepatan pada HARI ANTI NARKOBA INTERNASIONAL (HANI) bertepatan tanggal 26 Juni 2021 serta berlanjut di tanggal 29-30 Juni 2021. Penyuluhan berlangsung di SLTP N 1 Karangawen, MTSN 2 Demak dan SMK Garuda Nusantara. Untuk mengurangi penyebaran COVID 19 penyuluhan dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada perwakilan sekolah baik Kepala TU atau guru seolah dan memberikan brosur dampak negatif narkoba.  Pihak sekolah yang nantinya akan meneruskan secara online kepada wali kelas dan meneruskan ke grup kelas siswa masing – masing.
Maksud penyuluhan ini adalah  memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pelajar tentang bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalah gunaan narkoba serta meningkatkan kesadaran pelajar akan peran pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa. Sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 60 (2) c adalah mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika.
Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan agar generasi muda di Indonesia Bebas Narkoba.

