[metaslider id=”4774″]
Sumber : Dokumentasi RSUD Sultan Fatah Demak
Pada tanggal 21 september 2021, Bertempat di aula lantai 2 RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak. BPJS melakukan evaluasi terhadap pelayanan RSUD Sultan Fatah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya bagi pengguna layanan BPJS. Kegiatan evaluasi ini dilakukan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Pejabat dan PIC layanan BPJS yang ada RSUD Sultan Fatah.
Sesuai dengan Perpres No 82 tahun 2018 pasal 87 ayat 2, bahwa, Penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi standar mutu Fasilitas Kesehatan. Memastikan standar Pelayanan Kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta.
Sedangkan menurut PMK no 71 tahun 2013 pasal 38, BPJS wajib melakukan kegiatan berupa Kendali Mutu dan Kendali Biaya terhadap Layanan Kesehatan meliputi :
1. Standar Mutu Fasilitas Kesehatan.
2. Pemenuhan Standar Proses Pelayanan Kesehatan.
3. Pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta.
Ketiga aspek inilah yang menjadi acuan bagi kami dalam melakukan layanan kesehatan.
Evaluasi BPJS terhadap RSUD Sultan Fatah sudah cukup baik, hasil ini bisa dilihat dari WTA (Walk Through Audit) ataupun SKM (Survei Kepuasan Masyarakat). Hanya saja perlu ditingkatkan kualitas Pelayanan Kesehatan dan kelengkapan sarana dan prasarananya.