[metaslider id=”3078″]
Pada hari Senin, 8 Februari 2021 RSUD Sultan Fatah medapat kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak. Kunjungan ini untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap pengolahan limbah B3 di RSUD Sultan Fatah. Menurut PP No. 101 Tahun 2014 Limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Berikut adalah 6 (Enam) jenis limbah B3 yang paling umum kita jumpai di keseharian kita, tetapi sering kita abaikan penanganannya.
1. Baterai Bekas
Pada baterai umumnya terdapat unsur zinc, karbon, campuran MnO2 (Mangan Dioksida), serbuk karbon dan NH4Cl (Ammonium Klorida). Sedangkan baterai yang dapat diisi ulang mengandung kadmium, Nikel dan alkaline (potassium hidroksida).Jika kita membuangnya secara sembarangan, bahan-bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah, air tanah, dan secara tidak langsung dapat masuk ke rantai makanan melalui tumbuhan yang dikonsumsi manusia.Sebagai contoh, dampak yang muncul apabila keracunan logam kadmium adalah tekanan darah tinggi, kerusakan ginjal, kehilangan sel darah merah, gangguan lambung serta kerapuhan tulang. Mangan dalam jumlah yang besar dapat menyebabkan keracunan dan kerusakan saraf pada manusia. Ini dapat menyebabkan terjadinya halusinasi, parkinson, emboli paru-paru dan bronkitis.
2. Lampu TL dan Bohlam
Lampu pendar dan TL mengandung nikel dan merkuri yang sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh manusia.Di dalam setiap lampu pendar terdapat 5 miligram merkuri, yang berbentuk bubuk maupun uap. Uap merkuri ini adalah neurotoksin, atau racun yang sangat berbahaya dan berakibat fatal pada otak dan ginjal. Jika terakumulasi dalam tubuh dapat merusak sistem saraf, janin dalam kandungan, dan jaringan tubuh. Pada anak-anak, merkuri bahkan dapat mengakibatkan penurunan IQ.
3. Oli Bekas
Oli mengandung logam berat yang berbahaya bagi manusia. Secara medis, materi logam berat ini dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal, saraf dan menyebabkan beberapa penyakit berbahaya seperti kanker.
4. Aki Bekas
Data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bersama Australia Aid debu timbal yang terkandung di AKI dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.. Air aki bekas dapat menyebabkan benda lain hancur atau memperoleh dampak negatif. Selain itu bagi manusia, secara medis dapat menyebabkan kerusakan pada mata, kulit, sistem pernapasan, dan banyak lagi.
5. Toner Bekas
Toner atau tinta printer memiliki karbon aktif di dalam bubuk toner yang mengandung zat karsinogen yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Partikel toner berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat oleh mata manusia dan dapat bertahan di udara dalam jangka waktu yang panjang.Bayangkan anda menghirup udara tersebut tanpa menyadari akibatnya. Dalam jangka pendek dapat menyebabkan beberapa gangguan medis seperti iritasi kulit dan mata, sakit kepala, gatal, gangguan pernapasan bahkan kanker.
6. E-Waste
Apa itu e-waste? E-waste adalah limbah segala macam elektronik yang sudah tidak terpakai seperti TV, smartphone, AC, mesin cuci, kamera cctv, telepon dan masih banyak lagi. Menurut laporan limbah e-waste yang dikeluarkan oleh Global E-Waste, secara statistik Asia menghasilkan volume limbah elektronik terbesar pada 2019 (24,9 Mt), diikuti oleh Amerika (13,1 Mt) dan Eropa (12 Mt), sedangkan Afrika dan Oseania masing-masing menghasilkan 2,9 Mt dan 0,7 Mt.Limbah elektronik berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri. Ada 50 ton merkuri yang kemungkinan ditemukan dalam aliran limbah elektronik yang tidak berdokumen.
(https://arahenvironmental.com/apa-itu-limbah-b3-dan-jenis-jenis-limbah-b3-yang-sering-kita-abaikan/)
Untuk limbah B3 di lingkungan RSUD Sultan Fatah meliputi :
1. Limbah infeksius
2. Sludge IPAL
3. Minyak pelumas bekas
4. Limbah elektronik
5. Kemasan produk farmasi
6. Produk farmasi kadaluarsa
7. AKI/ baterai bekas
8. Peralatan medis mengandung logam berat
9. Peralatan laboratorium mengandung B3
10. Bahan kimia kadaluwarsaDinas Lingkungan Hidup (DINLH) membantu pengisian form logbook dan identitas limbah B3 sehingga sesuai standar. Selain itu pada kegiatan verifikasi lapangan, Tim DinLH memberikan arahan untuk :
1. Perbaikan penempatan palet sesuai dengan jenis limbah
2. Penempelan simbol limbah, label limbah, SOP
3. Pemasangan identitas TPS B3
4. penambahan desinfeksi khusus limbah covid saat masuk ke TPS B3, juga sebelum diangkut dari penyedia.
5. penambahan pelindung ventilasi agar tidak ada serangga atau binatang pengerat masuk ke TPS B3
6. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pengambil limbah.
1. Baterai Bekas
Pada baterai umumnya terdapat unsur zinc, karbon, campuran MnO2 (Mangan Dioksida), serbuk karbon dan NH4Cl (Ammonium Klorida). Sedangkan baterai yang dapat diisi ulang mengandung kadmium, Nikel dan alkaline (potassium hidroksida).Jika kita membuangnya secara sembarangan, bahan-bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah, air tanah, dan secara tidak langsung dapat masuk ke rantai makanan melalui tumbuhan yang dikonsumsi manusia.Sebagai contoh, dampak yang muncul apabila keracunan logam kadmium adalah tekanan darah tinggi, kerusakan ginjal, kehilangan sel darah merah, gangguan lambung serta kerapuhan tulang. Mangan dalam jumlah yang besar dapat menyebabkan keracunan dan kerusakan saraf pada manusia. Ini dapat menyebabkan terjadinya halusinasi, parkinson, emboli paru-paru dan bronkitis.
2. Lampu TL dan Bohlam
Lampu pendar dan TL mengandung nikel dan merkuri yang sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh manusia.Di dalam setiap lampu pendar terdapat 5 miligram merkuri, yang berbentuk bubuk maupun uap. Uap merkuri ini adalah neurotoksin, atau racun yang sangat berbahaya dan berakibat fatal pada otak dan ginjal. Jika terakumulasi dalam tubuh dapat merusak sistem saraf, janin dalam kandungan, dan jaringan tubuh. Pada anak-anak, merkuri bahkan dapat mengakibatkan penurunan IQ.
3. Oli Bekas
Oli mengandung logam berat yang berbahaya bagi manusia. Secara medis, materi logam berat ini dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal, saraf dan menyebabkan beberapa penyakit berbahaya seperti kanker.
4. Aki Bekas
Data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bersama Australia Aid debu timbal yang terkandung di AKI dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.. Air aki bekas dapat menyebabkan benda lain hancur atau memperoleh dampak negatif. Selain itu bagi manusia, secara medis dapat menyebabkan kerusakan pada mata, kulit, sistem pernapasan, dan banyak lagi.
5. Toner Bekas
Toner atau tinta printer memiliki karbon aktif di dalam bubuk toner yang mengandung zat karsinogen yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Partikel toner berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat oleh mata manusia dan dapat bertahan di udara dalam jangka waktu yang panjang.Bayangkan anda menghirup udara tersebut tanpa menyadari akibatnya. Dalam jangka pendek dapat menyebabkan beberapa gangguan medis seperti iritasi kulit dan mata, sakit kepala, gatal, gangguan pernapasan bahkan kanker.
6. E-Waste
Apa itu e-waste? E-waste adalah limbah segala macam elektronik yang sudah tidak terpakai seperti TV, smartphone, AC, mesin cuci, kamera cctv, telepon dan masih banyak lagi. Menurut laporan limbah e-waste yang dikeluarkan oleh Global E-Waste, secara statistik Asia menghasilkan volume limbah elektronik terbesar pada 2019 (24,9 Mt), diikuti oleh Amerika (13,1 Mt) dan Eropa (12 Mt), sedangkan Afrika dan Oseania masing-masing menghasilkan 2,9 Mt dan 0,7 Mt.Limbah elektronik berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri. Ada 50 ton merkuri yang kemungkinan ditemukan dalam aliran limbah elektronik yang tidak berdokumen.
(https://arahenvironmental.com/apa-itu-limbah-b3-dan-jenis-jenis-limbah-b3-yang-sering-kita-abaikan/)
Untuk limbah B3 di lingkungan RSUD Sultan Fatah meliputi :
1. Limbah infeksius
2. Sludge IPAL
3. Minyak pelumas bekas
4. Limbah elektronik
5. Kemasan produk farmasi
6. Produk farmasi kadaluarsa
7. AKI/ baterai bekas
8. Peralatan medis mengandung logam berat
9. Peralatan laboratorium mengandung B3
10. Bahan kimia kadaluwarsaDinas Lingkungan Hidup (DINLH) membantu pengisian form logbook dan identitas limbah B3 sehingga sesuai standar. Selain itu pada kegiatan verifikasi lapangan, Tim DinLH memberikan arahan untuk :
1. Perbaikan penempatan palet sesuai dengan jenis limbah
2. Penempelan simbol limbah, label limbah, SOP
3. Pemasangan identitas TPS B3
4. penambahan desinfeksi khusus limbah covid saat masuk ke TPS B3, juga sebelum diangkut dari penyedia.
5. penambahan pelindung ventilasi agar tidak ada serangga atau binatang pengerat masuk ke TPS B3
6. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pengambil limbah.
Semoga dengan adanya kunjungan dari DINLH Kabupaten Demak membuat pengolahan limbah B3 di RSUD Sultan Fatah semakin baik dan sesuai standar.